ASAL DAN SEJARAH NAMA
Lihat pula: Daftar
etimologi nama negara
Nama "France"
berasal dari Francia Latin, yang berarti "tanah bangsa Frank" atau
"Frankland". Terdapat berbagai teori asal nama Frank. Salah satunya
berasal dari kata Proto Jermanik frankon
yang diartikan sebagai javelin atau lance karena kapak lempar Frank
yang dikenal sebagai francisca.[rujukan?]Etimologi lainnya adalah bahwa dalam sebuah bahasa Jermanik kuno, Frank berarti "bebas" yang merujuk pada budak. Kata ini masih digunakan dalam bahasa Perancis sebagai franc, juga digunakan sebagai penerjemahan "Frank" dan nama mata uang lokal, hingga penggunaan euro pada tahun 2000-an.
Tetapi, selain nama etnis Frank berasal dari kata frank, juga mungkin bahwa kata ini berasal dari nama etnis Frank,[rujukan?] hubungannya adalah bahwa hanya Frank, sebagai kelas yang berkuasa, memiliki status warga merdeka. Dalam bahasa Jerman, Perancis masih disebut Frankreich, yang berarti "Kerajaan Bangsa Frank". Untuk membedakannya dari Kekaisaran Frank Charlemagne, Perancis Modern disebut Frankreich, sementara Kerajaan Frank disebut Frankenreich.
Kata "Frank" telah digunakan sejak kejatuhan Roma hingga Abad Pertengahan, dari pengangkatan Hugh Capet sebagai "Raja Frank" ("Rex Francorium") menjadi biasa merujuk pada Kerajaan Francia, yang kemudian menjadi Perancis. Raja Capetia menurun dari Robertine, yang memiliki dua raja Frank, dan sebelumnya memegang gelar "Duke of the Franks" ("dux Francorum"). Tanah Frank meliputi sebagian Perancis Utara modern tapi karena kekuasaan raja dilemahkan oleh pangeran regional sebutan ini kemudian ditetapkan pada demesne kerajaan sebagai tangan pendek. Hingga akhirnya nama ini diambil untuk seluruh Kerajaan sebagai kekuasaan sentral ditetapkan untuk seluruh kerajaan.
PEMERINTAHAN NEGARA
Logo Republik Perancis
Republik Perancis adalah sebuah republik semi-presidensial uniter dengan tradisi demokratis
yang kuat. Konstitusi Republik Kelima disetujui melalui referendum
tanggal 28
September 1958.
Sehingga memperkuat kewenangan eksekutif dengan parlemen. Cabang eksekutif
itu sendiri memiliki dua pemimpin: Presiden Republik, yang merupakan Kepala
Negara dan dipilih langsung oleh hak pilih universal orang dewasa untuk jabatan
selama 5 tahun (sebelumnya 7 tahun), dan Pemerintah, dipimpin oleh Perdana Menteri yang ditunjuk presiden.Parlemen Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée Nationale) dan Senat. Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih langsung selama 5 tahun. Majelis memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan 6 tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam pemilihan setiap 3 tahun yang dimulai pada September 2008.Kekuasaan legislatif Senat terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques (hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen.
Politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan pada Rassemblement pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari anggota UMP.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar